KUA PPAS Diteken, APBD 2026 Berbasis Kebutuhan Riil Masyarakat

DPRD dan Pemkab Lamsel meneken nota kesepakatan KUA PPAS APBD 2026 di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD setempat, Rabu (6/8/2025). (Diskominfo Lamsel)

KALIANDA, SAYLAMPUNG.ID- DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel) meneken nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.

Penandatanganan itu dalam rapat paripurna di ruang sidang paripurna, Gedung DPRD setempat, Rabu (6/8/2025).

Ketua DPRD Lamsel, Erma Yusneli, memimpin rapat paripurna.

Bupati Lamsel, Radityo Egi Pratama menyatakan, penandatanganan KUA-PPAS merupakan langkah awal dalam menyusun Rancangan APBD 2026.

Ia menegaskan, Pemkab Lamsel akan segera menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dari setiap perangkat daerah, berpedoman pada pagu indikatif dan plafon yang telah sepakati.

“Seluruh catatan, koreksi, rekomendasi, kritik, dan saran Badan Anggaran DPRD telah kami terima dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun dokumen APBD 2026,” ujar Bupati Egi.

Mewakili Badan Anggaran DPRD, Jenggis Khan Haikal menyampaikan, pembahasan KUA PPAS sejak 24–31 Juli 2025 dan 5 Agustus 2025, termasuk membahas pada tingkat komisi dari 25–30 Juli 2025.

“Dokumen KUA PPAS ini berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah sesuai sepakat komisi dan kebutuhan riil masyarakat,” kata Jenggis Khan Haikal.

Penandatanganan nota kesepakatan itu menjadi simbol penting sinergi antara legislatif dan eksekutif merancang arah kebijakan pembangunan lebih responsif terhadap kebutuhan warga Lamsel. (kmf)

Related posts

Leave a Comment